DPO Kasus Pembunuhan Anak, Litao Dilantik Sebagai Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Deliksultra, Wakatobi – Litao alias La Lita, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan anak sejak 2014, dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura pada 2 Oktober 2024.
Keluarga korban, yang sejak lama menuntut keadilan, kini meminta pihak kepolisian segera menangkap Litao dan memprosesnya secara hukum.
Litao terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wangi-Wangi Selatan dalam Pemilu Februari 2024.
Ayah korban, La Nuru Dego, bersama kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mendatangi Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sultra pada 17 Oktober 2024 untuk menuntut tindakan hukum terhadap Litao. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena tidak bertemu pihak Wassidik atau Dirreskrimum Polda Sultra.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan, menyatakan bahwa Litao adalah salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anak kliennya, Wiranto.
Meskipun dua pelaku lainnya, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Litao berhasil melarikan diri dan menghindari proses hukum dengan bersembunyi di Jakarta.
“Setelah berstatus DPO, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, namun pihak kepolisian tampaknya tidak serius menangkapnya,” ujar Sofyan.
Sofyan juga mempertanyakan bagaimana Litao, yang berstatus DPO, berhasil memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi, yang memungkinkannya mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Ini sangat mengherankan. Bagaimana bisa seorang DPO mendapatkan SKCK dan lolos dari pemeriksaan administrasi oleh KPU Wakatobi?” tambah Sofyan, mencurigai adanya oknum yang terlibat dalam proses tersebut.
Keluarga korban juga meminta agar Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan dalam kasus ini, melihat bahwa Litao belum diproses secara hukum meskipun ada tuntutan yang jelas dari pihak korban.
Kapolres Wakatobi, AKP Adi Kesuma, mengakui bahwa Litao memang berstatus DPO, namun menjelaskan bahwa status tersangka belum disematkan kepadanya karena ia belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut AKP Adi, meski dua pelaku lain telah dihukum, mereka menyatakan bahwa Litao tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
“Yang bersangkutan memang DPO, tetapi menurut keterangan dua pelaku yang sudah divonis, Litao tidak terlibat, hanya berada di dekat lokasi kejadian,” jelas AKP Adi.
Sementara itu, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, membantah bahwa Litao adalah DPO. Menurutnya, Litao memiliki SKCK yang sah, dan ia menduga ada motif politik di balik tuntutan ini, khususnya terkait pergantian antar waktu (PAW) Litao di DPRD.
“Kami menduga ada motif politik di balik ini. Hanura taat aturan dan kami menghargai kader yang sudah bekerja keras hingga duduk di DPRD,” tegas Nurhayati.
Kasus ini menyoroti persoalan serius terkait transparansi hukum dan kemungkinan campur tangan politik dalam proses penegakan hukum di Wakatobi.
Reporter : Andri