DPRD Kota Kendari Soroti Toko Miras yang Tetap Beroperasi Selama Ramadhan
Deliksultra.com, Kendari – DPRD Kota Kendari angkat bicara terkait sejumlah toko pengecer minuman beralkohol yang kedapatan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyayangkan pelanggaran tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Tentu ini menjadi catatan buruk bagi kita semua, khususnya kami di DPRD. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas dan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui media pada Senin, 14 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa larangan operasional bagi toko pengecer alkohol selama Ramadhan telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.
“Ini jelas mencederai surat edaran Wali Kota, di mana telah ditegaskan bahwa tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Ramadhan, tempat penjualan minuman beralkohol tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Zulham.
Zulham mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, terdapat empat toko yang tetap melakukan aktivitas penjualan selama Ramadhan.
“Laporan yang masuk ke kami ada sekitar empat lokasi yang buka dan beroperasi,” tambahnya.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Zulham menyebut pihaknya mendorong Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas.
“Dari DPRD, kami sudah menyampaikan agar sanksi dijalankan. Sanksi tersebut dapat berupa penutupan dan pencabutan izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, media ini melaporkan adanya toko minuman keras di Kota Kendari yang tetap beroperasi dengan berbagai modus, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi. Toko-toko tersebut antara lain UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Pemkot Kendari mencabut izin operasional toko-toko tersebut. Ini sudah mencederai makna bulan Ramadhan dan melanggar surat edaran wali kota,” kata alumni Hukum Universitas Halu Oleo itu.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan mencoreng upaya penegakan hukum dan merusak suasana Ramadhan,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penutupan toko minuman keras dua hari sebelum dimulainya bulan Ramadhan.
“Kami sudah keluarkan surat edaran, bahwa dua hari sebelum puasa, toko miras harus tutup,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Menanggapi laporan pelanggaran tersebut, Pemkot Kendari akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Besok kami akan panggil Satpol PP untuk Sidak di lapangan. Jika terbukti melanggar, sanksinya akan tegas sesuai dengan aturan,” tandas Sudirman.
Sebagai informasi, larangan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025.
Edaran tersebut mengatur bahwa semua kegiatan penjualan alkohol dihentikan mulai tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Ramadhan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Reporter : Andri