DPRD Sultra Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT TBS
Deliksultra, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Langkah ini diambil menyusul demonstrasi yang dilakukan Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum), yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra.
Demonstrasi tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua Komisi III Tegaskan Pentingnya RDP
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang semua pihak terkait untuk membahas permasalahan ini.
“Rapat Dengar Pendapat akan digelar Rabu ini. Kami akan memanggil instansi-instansi terkait untuk mendalami persoalan ini,” jelasnya saat menerima massa aksi di Gedung DPRD Sultra.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, memastikan bahwa PT TBS akan diundang dalam RDP tersebut.
“Kami pastikan perusahaan tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka di Kabaena Selatan,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Negara dan Persoalan AMDAL
Suwandi Andi juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas PT TBS. “Ada potensi kerugian negara hingga ratusan miliar di sektor perpajakan yang perlu diungkap,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Abdul Khalik, mengkritisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT TBS. Menurutnya, independensi dalam penyusunan AMDAL harus menjadi perhatian utama.
“AMDAL yang disusun oleh pihak swasta sering kali tidak independen. Kami berharap ada perubahan regulasi agar penyusunan AMDAL kembali menjadi tanggung jawab negara,” tegas Abdul Khalik.
Tuntutan Massa Aksi
Jenderal Lapangan Korum, Malik Bottom, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Sultra bertujuan meminta penegasan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.
“Kami menduga PT TBS tidak mematuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan,” ujar Malik.
Selain mendatangi DPRD Sultra, massa aksi juga menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, berkomitmen akan menindaklanjuti laporan itu.
Tanggapan PT TBS
Di sisi lain, Humas PT TBS, Nindra, membantah tudingan pencemaran lingkungan. Ia menegaskan bahwa sungai di Blok Watalara tidak pernah meluap hingga mencemari lingkungan.
“Itu hanya air keruh akibat curah hujan yang tinggi. Foto banjir yang beredar diambil dua tahun lalu, saat kegiatan tambang kami sedang berhenti,” jelasnya.
RDP yang akan digelar DPRD Sultra diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan ini dan memastikan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
Reporter : Andri