Dua Wanita Kakak Beradik di Kendari Disetubuhi usai Dicekoki Miras

waktu baca 2 menit
Pelaku pencabulan saat diamankan satreskrim Polresta Kendari. (Foto:Ist)

DelikSultra.Com,Kendari – Nasib malang menimpa dua perempuan kakak beradik di Kota Kendari, disetubuhi oleh seorang pemuda usai dicekoki minuman keras (miras).

Kedua korban BJA (17) dan FKH (15) disetubuhi di salah satu hotel bilangan Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (25/6) Wita sekitar pukul 24.00 Wita.

Pelaku inisial DD (23) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengurai kejadian tersebut berawal ketika kedua korban diajak menginap di hotel.

Baca Juga:Spesialis Curanmor Berhasil di Bekuk Buser 77 Kendari, Pelaku Ungkap 30 TKPnya

Di dalam hotel, kedua korban dipaksa minuman beralkohol oleh tersangka. Saat keduanya sudah mabuk, tersangka menyetubuhi kedua korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia (tersangka, red) mengetahui kedua korban ini adalah saudara kandung. Yang pertama disetubuhi kakaknya kemudian adiknya,” terang Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya mengamankan tersangka.

“Tersangka kami bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Fitrayadi, tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ardi Firdaus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *