Dugaan Kasus Inprosedur Operasi Pengangkatan Kandungan, Direktur RS Bahteramas : Sudah Ditangani MKEK

waktu baca 3 menit

DELIKSULTRA, KENDARI – Setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan inprosedur operasi pengangkatan kandungan kepada ibu berinisial MS (34) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, pada Juli 2024 lalu.

Kali ini Direktur RSUD Bahteramas, Hasmudin angkat bicara. Menurutnya inprosedur operasi pengangkatan kandungan telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK).

“Kalau tidak salah kasus ini sudah di tangani oleh majelis kehormatan kode etik kedokteran,” ujarnya, 24 September 2024.

Hasmudin juga mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara banyak, sebelum MKEK mengeluarkan putusan.

“Mengenai kasus ini saya tidak bisa berkomentar karena sudah kewenangan MKEK yang bisa menyatakan sudah sesuai SOP atau tidak sesuai. Dan sesuai kopetensi keahlian yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diberita sebelumnya, MS menerangkan kronologi peristiwa tersebut. Pada awal 2024, ia dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan, baik di sejumlah dokter di Kota Kendari, Sultra, maupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut mengalami masalah pada saluran kandungan sebelah kanan. MS lalu disarankan untuk melakukan operasi saluran kandungan.

Pada Selasa (19/3), MS masuk ke RSUD Bahteramas dan berencana melakukan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Tetapi, kondisinya sedang sakit, sehingga proses operasi dijadwalkan pada Selasa, 2 April 2024.

“Sehari sebelum operasi itu, saya dan suami termasuk pihak RSUD Bahteramas menandatangani lembaran kertas yang isinya persetujuan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Proses operasi pun dilakukan,” bebernya.

Pasca-operasi dilakukan, korban mendapat informasi bahwa pengangkatan kandungan atau operasi tidak sesuai dengan yang telah ditandatangani. Di mana operasi pengangkatan kandungan tidak hanya dilakukan di sebelah kanan, melainkan juga di sebelah kiri.

“Yang mau dioperasi ini sebelah kananku, berdasarkan rekomendasi yang kami kantongi dan sesuai yang ditandatangani. Tetapi pihak RSUD Bahteramas ini melakukan operasi di sebelah kiri juga. Jadi dua-duanya, kiri dan kanan diangkat,” kesalnya.

Akibat kejadian itu, MS mengaku tidak bisa melahirkan secara normal. Bahkan, MS mengaku depresi, sebab harapannya untuk mempunyai buah hati secara normal kini telah sirna.

MS dan suaminya kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak RSU Bahteramas. Namun pihak rumah sakit beralasan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

“Sudah pernah ketemu, tetapi mereka tidak mau akui. Alasannya sudah izin sama keluarga dan lain-lain. Sudah sesuai SOP alasannya. Kalau memang sudah izin, mana buktinya. Kita sepakati itu sebelah kanan saja,” tambah MS.

Kesal dengan sikap pihak RSU Bahteramas, MS dan suaminya mengadukan pihak RSUD Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Ada dua materi aduan mereka yakni, dugaan salah tindakan pengangkatan saluran kandungan dan tidak adanya informasi kepada pihak keluarga terkait tindakan operasi yang dilakukan pihak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Secara terpisah, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, saat dihubungi mengatakan pihaknya telah menerima aduan korban. Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan pemeriksaan kepada unsur-unsur terkait.

“Aduannya sudah ada. Kita akan layangkan klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas, termasuk pihak-pihak lain secepatnya,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *