Dugaan Pemasangan APK, 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra Dilaporkan Ke Bawaslu
DELIKSULTRA.COM, KENDARI– Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu Sultra.
Ke-14 caleg DPR RI tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu karena penggunaan atribut yang belum masuk tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap 14 caleg tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga.
“Jadi benar Bawaslu Sultra telah meregistrasi laporan bernomor 003 tahun 2023 yang pada pokoknya melaporkan 14 calon legislatif DPR RI dapil Sultra dengan pelanggaran ketentuan UU 17 Pasal 492,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (11/12/2023).
Iwan mengatakan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.
“Sehingga setelah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil laporan, Bawaslu kemudian mengundang salah satu terlapor tersebut untuk dilalukan klarifikasi,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, pokok laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang berisi ajakan memilih.
APK 14 caleg itu terpasang bahkan sebelum masuk tahapan kampanye yang ditetapka KPU pada 28 November 2023 lalu.
Pelapor menyebut 14 caleg DPR RI itu melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau Pasal 492 sanksi hukumnya 1 tahun dan denda Rp12 juta,” kata Iwan Rompo Banne.
Adapun nama-nama caleg yang dilaporkan ke Bawaslu yakni Bahtra Banong, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Amaluddin, Ridwan Bae, Rusmin Abdul Gani (RAG),
Armal, Andi Sumangerukka (ASR), Fajar Hasan, Sabri Manomang, Ali Mazi, Muhammad Endang, Ruslan Buton, dan Jaelani.
Reporter : Dandy
Editor : Ardy Firdaus