Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT TBS, Korum Sultra Desak DPRD Bertindak Tegas
Deliksultra, Bombana – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Korum Sultra, yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS kembali terjadi. Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa kondisi sungai dan pesisir pantai kembali berubah warna menjadi kemerahan, menunjukkan indikasi pencemaran lingkungan.
“Data terbaru per Kamis, 30 Januari 2025, menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang sebelumnya menyebut kejadian tersebut sebagai peristiwa dua tahun lalu,” ujar Ibrahim, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).
Ia juga menekankan bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait persoalan ini. Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
“Bahkan dalam RDP, perwakilan Inspektur Tambang mengungkapkan adanya temuan di lapangan. Kami meminta DPRD Sultra segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” tegasnya.
Selain itu, Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menilai bahwa aktivitas pertambangan PT TBS telah berdampak negatif terhadap ekosistem dan pemukiman warga.
“PT TBS diduga lalai dalam pengelolaan limbah, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat, khususnya di sektor pertanian,” ungkapnya, Rabu, 22 Januari 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaannya. Ia menegaskan bahwa dokumentasi yang digunakan sebagai bukti pencemaran merupakan kejadian dua tahun lalu.
“Perlu kami klarifikasi bahwa foto yang beredar itu diambil dua tahun lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan terakhir menemukan adanya pembuangan air limbah dari aktivitas pertambangan.
“Terdapat beberapa saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS. Namun, kami sudah melakukan pembersihan di lokasi tersebut,” jelasnya.
DPRD Sultra melalui Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk menelusuri lebih lanjut sumber pencemaran lingkungan dan banjir yang terjadi.
“Tim terpadu diperlukan untuk memastikan apakah pencemaran ini benar-benar berasal dari PT TBS atau ada keterlibatan perusahaan tambang lain,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Sultra akan merespons kejadian ini setelah mendapatkan informasi akurat dari Inspektur Tambang.
“DPRD akan menindaklanjuti hal ini setelah memperoleh informasi yang valid dari Inspektur Tambang,” pungkasnya.
Reporter : Andri