Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polda Sultra Ungkap Kasus TPPO, 12 Mucikari Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit

Deliksultra, Kendari – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan 12 mucikari sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap melalui kerja keras Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra bersama jajaran Polres setempat.

Pengungkapan kasus ini digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (22/11) dalam koordinasi konferensi virtual bersama Bareskrim Polri. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., serta diikuti seluruh Polda di Indonesia.

Di Polda Sultra, konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dan Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Dody Ruyatman mengungkapkan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya adalah pria, sedangkan 2 lainnya wanita.

“Beberapa tersangka masih berusia remaja, yakni 19 tahun, namun sudah terlibat dalam jaringan prostitusi,” ungkap Kombes Pol Dody.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial untuk transaksi daring.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9,2 juta, 23 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi.

“Kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang,” tegas Kombes Pol Dody.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sultra dalam mendukung prioritas nasional untuk memberantas TPPO. Program ini sejalan dengan visi Program Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman perdagangan manusia.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *