Edarkan Sabu, Pria di Kendari Diamankan Warga
Seorang pria bernama Sulkifli (23), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, usai kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan BB 1,88 gram di Jalan Pasar Baruga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Jum’at (15/9/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, pelaku diamankan oleh warga pada saat hendak melakukan penempelan narkotika jenis sabu.
“Pelaku di amankan warga sewaktu melakukan peredaran dengan menempel narkotika diduga shabu, kemudian di serahkan ke kantor Polsek Baruga,” ujarnya.
Setelah dilakukan intrograsi lanjut Bahri, pelaku telah menyimpan 1 paket narkotika diduga jenis shabu, sehingga tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan olah TKP ditempat tersebut
“Dari olah TKP tim menemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di tunjukkan tempatnya oleh pelaku,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku telah menyebarkan narkotika jenis sabu di beberapa titik yang berada di wilaya hukum Polresta Kendari.
“Sekitar pukul 11.25 Wita, di Jalan Simbo sebanyak dua paket narkotika diduga jenis shabu, dan pukul 11.45 Wita, di Jalan samping Pasar Baruga sebanyak satu paket,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan lama penjara, paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Reporter : Red