Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP PT CSM, Bos Perusahaan Pelapor Malah Dikriminalisasi
Deliksultra.com, Kendari – Dugaan praktik pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Mantan Kapolda Sultra, Komjen Yan Sultra, diduga terlibat dalam upaya pembekingan pemalsuan IUP milik PT Citra Silika Malawa (CSM) yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ke Polda Sultra pada 2020 lalu. PT GAN melaporkan dugaan penyerobotan lahan tambang oleh PT CSM. Namun alih-alih diproses secara hukum, pelapor justru diduga mendapat intimidasi agar mencabut laporan tersebut.
Kuasa hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa, menjelaskan bahwa PT CSM diduga telah mencaplok lahan tambang milik PT GAN seluas 341 hektare. Padahal, IUP operasi produksi PT CSM yang sah hanya mencakup wilayah seluas 20 hektare.
Persoalan semakin pelik ketika tiba-tiba muncul IUP baru atas nama PT CSM dengan luasan 475 hektare yang terdata dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. IUP tersebut tercatat berkode eksplorasi, namun diklaim sebagai peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi.
“IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini kami duga palsu karena kode eksplorasi yang lupa dihapus sehingga kami laporkan Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo ke Polda Sultra,” ujar Kadir Ndoasa, dikutio dari Matalokal.com Selasa (27/1/2026).
Usai laporan dugaan pemalsuan itu dilayangkan, Kadir menyebut eks Kapolda Sultra Komjen Yan Sultra menghubungi Direktur PT GAN dan meminta agar laporan tersebut dicabut. Jika tidak, Direktur PT GAN diancam akan diproses hukum.
“Dijanjikan akan dicarikan solusi, ternyata dibohongi. Maka ini yang mendasari laporan kedua kita buat. Tapi laporan kita dihentikan dengan alasan sudah pernah dicabut, didamaikan,” kata Kadir.
Tak berhenti di situ, Direktur PT GAN justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan palsu. Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Kadir Ndoasa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menduga kuat adanya campur tangan Komjen Yan Sultra yang menggunakan kewenangan dan pengaruhnya secara sewenang-wenang.
“Ironisnya saat kami menanyakan kepada penyidik, ternyata Direktur PT CSM tidak pernah ditunjukkan IUP asli 475 itu yang mana. Di sini masalahnya,” tegas Kadir.
Atas kasus tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR RI. Selain itu, Kadir juga meminta dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
“Karena mereka ini saksi kunci. Rusda Mahmud yang menerbitkan iup PT CSM dan dialah yang mengetahui berapa luasan IUP CSM. Nur Rahman Umar mengklarifikasi foto kopi iup yang sudah masuk di Minerba, klarifikasinya bahwa bukan 475 luasnya, tapi 20 hektare,” tandasnya.
Reporter : Andri







