Eksekusi Lahan Rumah Nur Alam Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan SIP Masih Berlaku
Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tetap melaksanakan upaya eksekusi lahan yang dihuni mantan Gubernur Sultra dua periode, H. Nur Alam, pada Kamis (22/1/2026) pagi. Langkah tersebut langsung menuai penolakan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang menilai eksekusi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum H. Nur Alam, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) atas lahan tersebut hingga kini belum pernah dicabut.
“SIP itu masih berlaku. Sampai hari ini tidak pernah ada pencabutan izin,” tegas Andri di hadapan perwakilan Pemprov Sultra di lokasi.
Menurut Andri, pihak Pemprov Sultra berdalih bahwa keberadaan rumah yang ditempati Nur Alam melanggar ketentuan. Namun alasan tersebut dinilai janggal, sebab secara administratif izin penghunian masih sah.
“Kalau memang melanggar, seharusnya izinnya sudah dicabut. Ini seperti perusahaan, kalau melanggar aturan, izinnya dicabut dulu. Pemerintah provinsi harus taat pada mekanisme hukum,” ujarnya.
Andri juga menilai tindakan eksekusi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru, karena dilakukan tanpa adanya pencabutan izin maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meski aparat Satpol PP tetap bersiaga untuk melakukan eksekusi, sejumlah kerabat dekat Nur Alam tampak berdiri di lokasi sebagai bentuk dukungan. Mereka menilai langkah Pemprov Sultra sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak mencerminkan keadilan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sultra terkait dasar hukum eksekusi lahan tersebut.
Reporter : Andri







