Empat Saset Sabu 65 Gram Diamankan dari Tangan Seorang Pemuda di Kendari
Deliksultra.com, Kendari – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) di wilayah Baruga.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menyampaikan bahwa tim segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua.
“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri, Selasa (10/2/2026).
Dari penggeledahan lanjutan di sebuah rumah sekitar lokasi, polisi menemukan empat saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram yang disimpan dalam kantong kain hitam. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, sendok sabu, tisu, serta kotak pembungkus busi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, RWM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Reporter : Salman







