Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Izin Sandar Kapal di Kolaka, Kejati Sultra Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Pelabuhan Kolaka. Para tersangka masing-masing berinisial MM dan MLY dari PT. AM, ES dari PT. BPB, serta SPI yang menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sultra Iwan Catur, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari manipulasi dokumen yang digunakan untuk mengangkut ore nikel melalui terminal khusus (jetty) milik PT. KMR.

“Kapal-kapal tersebut menggunakan dokumen PT. AM, padahal diduga ore nikel berasal dari wilayah IUP milik perusahaan lain,” ungkapnya.

Ketiga tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebagai saksi, hingga akhirnya dijemput paksa di lokasi berbeda. “Sdr. MM diamankan di Gresik, Sdr. MLY di Kolaka, dan Sdr. ES di Jakarta Utara. Mereka langsung diperiksa sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

MM dan MLY kini ditahan di Rutan Kendari, sementara ES ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta. Sementara itu, SPI diduga menerima sejumlah uang dalam proses pemberian rekomendasi penggunaan terminal milik PT. KMR, meski izin resminya belum disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *