Enam Bulan Menunggu Keadilan, Warga Samarinda Korban Penipuan Tanah di Kendari Masih Berjuang Dapatkan Kepastian

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Sudah enam bulan lamanya Santy (44), seorang warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, menunggu kabar baik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Namun, laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang ia buat sejak April lalu, masih belum menemui titik terang.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 29 April 2025. Dalam laporannya, Santy mengaku ditipu oleh tiga orang yang masing-masing berinisial D, SS, dan SAD. Mereka menjanjikan sebidang tanah kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Santy tertarik membeli lahan tersebut seharga Rp250 juta. Transaksi dilakukan secara resmi di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir di Jalan Syech Yusuf, Kecamatan Mandonga, pada Jumat (12/7/2024). Saat itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta sebagai pembayaran pertama. Sisanya, Rp100 juta, disepakati akan dibayar setelah proses pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) selesai diurus oleh pihak penjual.

“Saya bayar tunai di kantor itu. Semua ada kwitansinya,” ujar Santy saat ditemui, Senin (20/10/2025).

Namun, belum genap tiga bulan sejak pembayaran pertama, ia kembali dimintai tambahan uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah. Santy mengaku penambahan itu dijanjikan akan dipotong dari sisa pelunasan harga tanah. Hingga kini, total uang yang ia keluarkan mencapai Rp165 juta.

Sertifikat Ganda dan Janji yang Tak Pernah Ditepati

Seiring berjalannya waktu, janji manis para penjual tak kunjung terbukti. Proses pengurusan tanah terus molor, hingga akhirnya Santy memutuskan untuk mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

Dari situlah ia menemukan fakta mengejutkan — tanah yang ia beli ternyata memiliki sertifikat ganda. Rasa curiga berubah menjadi keyakinan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

“Saya kaget waktu tahu tanahnya bermasalah. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik sama sekali,” katanya dengan nada kecewa.

Proses Hukum Mandek

Santy kemudian melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, berharap kasus ini segera diusut tuntas. Namun, enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan berarti. Tak satu pun dari pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara uang miliknya belum juga kembali.

“Sudah ditangani di Polda, tapi belum ada hasil. Saya cuma ingin keadilan,” tegas Santy.

Polisi Akan Mengecek Penanganan Kasus

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.

Sementara itu, Santy hanya berharap kasusnya segera mendapat kepastian hukum. Ia mengaku lelah dengan janji tanpa hasil dan berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara yang telah menguras tenaga, pikiran, dan uangnya itu.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *