ESDM Jatuhkan Sanksi Penghentian Tambang untuk 25 Perusahaan Nikel di Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi tegas kepada 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan penambangan ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Keputusan ini tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI.
Langkah ini diambil setelah melalui tiga kali peringatan resmi yang dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Meski aktivitas penambangan dihentikan, ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan di wilayah tambangnya.
Sanksi otomatis dicabut apabila perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Berikut daftar 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang terkena sanksi penghentian sementara:
PT Bumi Raya Makmur Mandiri
PT Cipta Djaya Selaras Mining
PT Dharma Bumi Kendari
PT Duta Tambang Gunung Perkasa
PT Era Utama Perkasa
PT Geomineral Inti Perkasa
PT Hikari Jeindo
PT Indra Bumi Mulia
PT Karunia Sejahtera Mandiri
PT Maesa Optimalah Mineral
PT Meta Mineral Pradana
PT Multi Bumi Sejahtera
PT Pandu Urane Perkasa
PT Panji Nugraha Sakti
PT Putra Kendari Sejahtera
PT Rizqi Biokas Pratama
PT Suria Lintas Gemilang
PT Trised Mega Cemerlang
PT Wijaya Nikel Nusantara
CV Indah Sari
PT Ratok Mining
PT Bumi Indonesia Bersinar
PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
PT Mineral Sukses Makmur
PT Tambang Sungai Suir
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar taat terhadap aturan reklamasi dan pascatambang, demi memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Reporter : Andri







