Gelombang Protes di Konawe: Warga Routa Desak DPRD dan Bupati Tuntaskan Sengketa Lahan dengan PT SCM
Deliksultra.com, Konawe – Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Konawe tampak berbeda pada Kamis pagi (22/5/2025). Puluhan warga dari Kecamatan Routa memadati halaman gedung, wajah mereka memancarkan tekad yang tak tergoyahkan. Dengan poster dan spanduk di tangan, mereka datang bukan untuk membuat keributan, melainkan untuk menuntut keadilan atas tanah yang mereka yakini telah dirampas.
PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) menjadi sorotan dalam aksi ini. Perusahaan tambang itu dituding telah menyerobot lahan milik warga, yang disebut-sebut memiliki legalitas kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa. Ketegangan yang lama terpendam akhirnya meledak dalam bentuk demonstrasi.
Massa tak hanya menyuarakan protes di depan DPRD, tapi juga bergerak ke Kantor Bupati Konawe. Teriakan mereka nyaring, namun tuntutannya jelas: kejelasan hak atas tanah dan keadilan yang setara bagi masyarakat Routa.
Menanggapi gelombang aspirasi ini, sejumlah anggota DPRD Konawe turun langsung menemui demonstran. Salah satu yang paling vokal adalah Abdul Rahman Lahusi. Anggota dewan yang baru dilantik ini menyatakan kesiapannya untuk menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Saya akan berdiri di barisan depan, selama itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Rahman, disambut tepuk tangan dari para pengunjuk rasa. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menggali informasi langsung di lapangan. “Saya harus pahami situasinya dengan jelas. Itu penting agar kita bisa mengambil langkah yang tepat,” tambahnya.
Sementara itu, dari Fraksi NasDem, Fakrudin menyampaikan rencana strategis untuk menindaklanjuti persoalan ini. Dalam waktu dekat, katanya, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT SCM.
“Ini bukan hal yang bisa diselesaikan di permukaan. Kita butuh transparansi. Karena itu, RDP akan kita dorong agar semuanya terbuka,” jelasnya.
Tuntutan utama warga Routa adalah keadilan atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai tanpa persetujuan. Mereka meminta agar perusahaan memberikan ganti rugi atas tanah yang kini sudah masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM.
Kini, perjuangan mereka memasuki babak baru—bukan lagi di jalanan, tetapi di ruang-ruang rapat para wakil rakyat. Masyarakat menanti: akankah DPRD Konawe benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat, atau hanya sekadar pendengar sesaat?
Reporter : Andri







