Gerak Cepat, Ruksam Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Konawe Utara
DELIKSULTRA, KONUR – Bupati Konawe Utara Ruksamin secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin putting beliung dengan nomor 304 tahun 2024, pada Sabtu 10 Mei 2024.
Ruksamin mengatakan, penetapan status darurat bencana dikarenakan adanya enam kecamatan yang meliputi 28 desa di Kabupaten Konawe Utara terdampak bencana banjir.
“Ada Kecamatan Wiwirano, Langgikima, Landawe, Ohoe, Asera, dan Andowia,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa sebelum mengeluarkan status darurat bencana itu, pihaknya terlebih dahulu telah menetapkan Kabupaten Konawe Utara dalam status siaga bencana alam, pada 3 Mei 2024 lalu.
“Banjir ini dimulai pada tanggal 3 Mei 2024 itu pertama kali terjadi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe dan Desa Linomoiyo, Kecamatan Oheo. Tapi tidak menyebabkan terendamnya rumah, hanya akses jalan yang terputus, ini jalan nasional,” ujarnya.
Ia juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Konut untuk tabah dan bersabar dengan ujian yang diberikan. Mereka juga diminta untuk terus menjaga diri masing-masing agar tidak ada korban jiwa dengan peristiwa banjir itu.
“Kepada masyarakat yang terdampak, kami minta untuk bersabar dan berjaga diri,” imbaunya.
Menurutnya, para kepala desa di seluruh Kabupaten Konawe Utara juga telah dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait dengan bencana alam dan cara menghadapinya. Sebab, mereka telah mengikuti pelatihan pramuka yang di dalamnya telah melakukan pelatihan desa tangguh bencana.
“Jadi, ketika terjadi banjir begini, kepala desa sudah mengambil sikap seperti apa, intinya jangan ada korban jiwa dan jangan ada korban harta,” ucapnya.
Ruksamin juga mengapresiasi langkah para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bahu-membahu membantu proses evakuasi para korban bersama barang berharga miliknya ke tempat yang lebih aman.
Reporter : Red