Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tambang di Wawonii, Konsesi Berimpitan dengan Anak Usaha Harita Group

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Polemik pertambangan di Pulau Wawonii kembali mencuat setelah terungkap adanya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru di wilayah pulau kecil tersebut. Izin itu tercatat dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pertengahan 2025, namun baru diketahui publik pada Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Geoportal Kementerian ESDM, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka tercatat menerbitkan IUP komoditas batuan jenis diorit kepada PT Adnan Jaya Sekawan. Izin tersebut memiliki luas konsesi mencapai 626,09 hektare dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam data Geoportal ESDM, tertulis Surat Keputusan IUP tersebut mulai berlaku sejak 7 Juli 2025. Namun, penerbitan izin ini memicu kecurigaan warga lantaran lokasinya berada di kawasan pesisir Pulau Wawonii yang selama ini menjadi wilayah sengketa tambang.

Tak hanya itu, area konsesi PT Adnan Jaya Sekawan disebut hanya berjarak sekitar 5 meter dari wilayah IUP tambang nikel PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), yang juga beririsan dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha Harita Group.

IUP PT WJM tercatat memiliki luas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030, sementara PT GKP menguasai area 958 hektare dengan masa izin sampai 2028. Secara keseluruhan, data Geoportal ESDM mencatat terdapat lima IUP aktif di Pulau Wawonii, termasuk PT Adnan Jaya Sekawan, PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), dan PT Wawonii Makmur Jaya Raya.

Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri, menilai penerbitan izin tambang batuan tersebut sarat kejanggalan dan patut dicurigai sebagai kamuflase. Ia menduga ada upaya terselubung untuk membuka kembali aktivitas pertambangan nikel yang selama ini ditolak dan dilarang di pulau kecil.

“Pulau Wawonii jelas dilindungi undang-undang. UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang tambang mineral di pulau-pulau kecil seperti Wawonii. Larangan itu juga sudah diperkuat satu putusan MK dan tiga putusan MA,” tegas Mando, Rabu (21/1/2026).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan minyak, gas, maupun mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, pelatihan, serta pariwisata.

Larangan aktivitas tambang di wilayah tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pulau-pulau kecil harus dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Atas dasar itu, Mando mendesak Gubernur Sultra agar segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan. Menurutnya, izin tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan membuka ruang praktik pertambangan ilegal di Pulau Wawonii.

“Kami khawatir, jika tambang ini beroperasi, akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika yang ditambang bukan sekadar batuan, melainkan nikel bersama Harita Group seperti kecurigaan kami selama ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis Deliksultra.com melalui WhatsApp belum mendapat respons.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *