Guru Honorer Supriyani Dipanggil Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang Damai oleh Oknum Polisi
Deliksultra, Kendari — Guru honorer Supriyani memenuhi panggilan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Bid Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 6 November 2024.
Didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan permintaan uang damai oleh pihak Polsek Baito atas tuduhan kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya dengan seorang murid yang merupakan anak dari seorang polisi.
Supriyani tiba di gedung Polda Sultra mengenakan jilbab cokelat dan gamis biru bermotif bunga. Setibanya, ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Polda di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, untuk memberikan keterangan kepada Propam.
Panggilan ini terkait dengan kasus yang mencuat setelah Supriyani diduga dimintai uang sejumlah Rp2 juta sebagai (uang damai) oleh oknum Polsek Baito.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh oknum polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ketujuh orang yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Polsek Baito, Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Selain para anggota polisi, Propam juga memanggil Supriyani beserta suaminya, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, untuk memberikan keterangan.
Menurut Kombes Pol Iis Kristian, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dua oknum polisi yang terlibat dalam dugaan permintaan uang tersebut, yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito. Keduanya kini dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik kepolisian.
“Dari keterangan yang telah dikumpulkan, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap kedua oknum yang diduga meminta uang Rp2 juta dari Supriyani, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito,” ujar Kombes Pol Iis Kristian pada Selasa (5/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa Kapolda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
“Kapolda Sultra bertekad akan menindak oknum-oknum yang terbukti melanggar kode etik dalam bertugas,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang juga telah memberikan keterangan kepada Propam, mengungkapkan bahwa permintaan uang ini awalnya diinisiasi oleh Kanit Reskrim Polsek Baito dan kemudian diduga mendapat dukungan dari Kapolsek Baito.
Rokiman menyebutkan bahwa ia sempat diminta oleh Kapolsek untuk memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Kasus ini terus diproses oleh Propam Polda Sultra, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan perhatian publik yang berharap adanya keadilan bagi Supriyani serta tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum polisi.
Reporter : Andri