Guru Honorer Terduga Tersangka Penganiayaan Dapat Penangguhan Penahanan
Deliksultra, Konsel – Supriani, seorang guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid, kini telah menghirup udara segar setelah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanannya.
Penangguhan tersebut diajukan oleh Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi pendamping hukum Supriani.
Saat ditemui oleh awak media di Kantor LBH HAMI Sultra, Supriani mengungkapkan rasa terpukulnya atas kasus yang kini menjeratnya.
Ia mengaku tak pernah membayangkan akan berhadapan dengan masalah hukum seperti ini, terlebih setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan upah hanya Rp300 ribu per bulan.
“Selama 16 tahun saya mengabdi sebagai guru honorer, baru kali ini saya harus menghadapi masalah seperti ini,” ujar Supriani dengan tangis tertahan.
Supriani menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh orang tua murid tidaklah benar.
Menurutnya, ia tidak pernah mengajar murid yang diduga menjadi korban. Murid tersebut berada di kelas 1A, sedangkan Supriani adalah pengajar di kelas 1B.
“Saya tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Supriani menjelaskan bahwa ia merasa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya agar masalah ini segera selesai.
Ia mengaku pernah datang ke rumah orang tua murid bersama kepala sekolah, namun kunjungan tersebut bukan untuk mengakui kesalahan, melainkan untuk meminta maaf secara umum atas nama sekolah jika ada perlakuan yang tidak menyenangkan selama anaknya bersekolah.
“Saya datang ke rumah orang tua murid untuk meminta maaf, bukan mengakui kesalahan. Tapi orang tuanya menafsirkan bahwa saya mengakui perbuatan itu,” jelas Supriani.
Selain itu, Supriani mengungkapkan bahwa Kepala Desa Wonuaraya sempat menawarkan solusi agar masalah ini selesai, namun dengan syarat Supriani harus membayar kompensasi sebesar Rp50 juta kepada orang tua murid.
“Orang tua murid menuntut Rp50 juta, dan saya dengar itu dari Kepala Desa,” tambahnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait perlakuan terhadap guru honorer dan proses hukum yang tengah dijalani Supriani.
Reporter : Andri