Guru SDN 4 Baito Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid, Hingga dimintai Uang Damai 50 Juta
Deliksultra – Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan oleh aparat penegak hukum setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota kepolisian, dan kini Supriyani bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Menurut informasi yang dihimpun, PN Andoolo telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus ini pada Kamis, 24 Oktober 2024. Informasi tersebut dibenarkan oleh Samsuddin, Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konsel.
“Jadwal sidang sudah ada, dan akan digelar pada Kamis,” kata Samsuddin saat dihubungi pada Senin (21/10/2024).
Supriyani kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah kasusnya dilimpahkan dari kepolisian (Tahap 2). Penahanan ini menyusul laporan yang diajukan pada 3 Juni 2024 di Polsek Baito, dengan nomor laporan SP. SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/Reskrim.
Kasus ini telah beberapa kali dimediasi di Polsek Baito, namun mediasi gagal setelah pihak orang tua korban meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Supriyani.
Menurut Samsuddin, permintaan tersebut cukup fantastis, terutama mengingat Supriyani adalah seorang guru honorer.
“Orang tua korban meminta Rp50 juta sebagai syarat agar kasus ini tidak dilanjutkan, tetapi Supriyani tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut,” jelas Samsuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa LBH HAMI Konawe Selatan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Supriyani, namun hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak Kejari Andoolo.
“Masih menunggu keputusan dari Kepala Kejari Andoolo,” tambahnya.
Sementara itu, para guru di sejumlah sekolah di Konawe Selatan melakukan aksi mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani. Mereka menuntut keadilan dan menolak kriminalisasi terhadap profesi guru.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, belum memberikan pernyataan terkait kasus ini, meskipun sudah dihubungi oleh sejumlah media.
Sidang perdana dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Adl diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani.
Reporter : Andri