Hasil Koordinasi Nasional, Pj Gubernur : ASN Harus Netral di Pilkada Sultra 2024

waktu baca 4 menit

Deliksultra. Com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Koordinasi Nasional yang digagas oleh Bawaslu RI dalam rangka Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Econvention Ancol, Jakarta pada hari Selasa (17/09/2024).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pengantarnya Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang. Bagja menegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan data bahwa pelanggaran netralitas ASN cenderung akan meningkat.

“Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024,” ungkapnya.

Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di 3 titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi,” ujarnya.

Narasumber lain, Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro sampaikan bahwa netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga keadilan dalam Pilkada.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menekankan penting untuk menerapkan prinsip netralitas dalam sistem merit. Ia menegaskan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik.

Plt. Ketua BKN, Haryomo Dwi Putranto, selanjutnya menjelaskan bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan secara terintegrasi oleh lima kementerian/lembaga, yaitu BKN, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan Kemendagri.

Anggota Bawaslu, Puadi, pada kesempatanya, memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih marak, termasuk loyalitas ASN kepada atasan dan godaan promosi jabatan.

“Kami juga melihat, Pilkada sering menjadi alat tukar guling demi promosi jabatan atau bahkan akibat tekanan yang terlalu kuat terhadap ASN. Semua ini harus diwaspadai,” ujar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan bahwa ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas sepele seperti _like, comment_, dan _share_ dapat menjadi bukti pelanggaran.

Kabareskrim Polri, yang diwakili Burkan Rudy Satria, menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi dalam setiap pemilihan adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, saat dikonfirmasi media setelah acara mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil Koordinasi Nasional sehingga ASN di Sultra Netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024!Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis. ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:

– SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

– Surat Pj. Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.

– SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini di akhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang antara lain berisi:

1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.

2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.

3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.

5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.

Turut hadir dalam acara tersebut, Narasumber yakni Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Aba Subagja, Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria, para Kepala Daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekda Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *