Imbau Para Calon PPPK Lengkapi Bukti Honorer, Hasiru : Apabila Didapat Palsukan Ijazah Atau SK Akan Diberhentikan.
Kendari, Deliksultra.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, untuk melengkapi surat keterangan honornya.
Kabid Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad mengatakan, pendaftaran PPPK di lingkup Pemprov Sultra, hanya dibuka untuk tenaga honorer yang telah mengabdi selama 2 tahun.
“Untuk itu mereka ini harus menyiapkan bukti honorer selama 2 tahun, baik guru, tenaga kesehatan atau tenaga teknis,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bagi tenaga kesehatan mengacu pada data Renbut (Aplikasi Perencanaan Kebutuhan sdmK), sementara guru dilihat dari data Dapodik dan tenaga teknis merujuk pada surat keputusan Gubernur.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para honorer, apabila calon memalsukan berkas ijazah ataupun SK bahkan lainnya, maka akan segera diberhentikan.
“Misal kalau ada orang yang sengaja membuat ijazah SK palsu dan ketika didapat walaupun sudah diangkat, langsung diberhentikan,” bebernya.
Sementara persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP dan lainnya, bersifat normatif yakni sama dengan kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya.
Untuk jadwal tesnya, BKD Sultra akan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN pusat. Jadwal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Pada September Tahun 2023
Reporter : Laode
Editor : Ardy firdaus