Indikasi Rekayasa Tender RSUD Bahteramas, FAKKTA Sultra Desak Pembatalan Total Proyek 2026
Deliksultra.com, Kendari – Praktik pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara, tengah menuai sorotan tajam publik. Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik dan Transparansi (FAKKTA Sultra) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan dan rekayasa tender dalam proyek pengadaan jasa keamanan (security), kebersihan (cleaning service), dan katering untuk tahun anggaran 2026.
Dugaan tersebut memicu aksi demonstrasi mahasiswa di depan RSUD Bahteramas. Massa aksi mendesak manajemen rumah sakit membatalkan seluruh hasil tender yang dinilai cacat prosedur dan sarat kepentingan tertentu.
FAKKTA Sultra membeberkan adanya kejanggalan serius dalam lini masa (timeline) proses pengadaan. Berdasarkan data yang dihimpun, tahap pemasukan surat permohonan rekanan dilakukan pada 2 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas oleh pihak RSUD pada 30 Desember 2025.
Namun, anomali fatal ditemukan pada 1 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, salah satu perusahaan dilaporkan telah mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan, meskipun belum ada pengumuman resmi pemenang tender.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini indikasi kuat kejahatan pengadaan. Pekerjaan berjalan tanpa pemenang tender adalah bukti adanya skenario yang telah disiapkan,” tegas Jenderal Lapangan FAKKTA Sultra, La Rian Lakilapunto, Jumat (9/1/2026).
Dugaan persekongkolan mengarah pada adanya koordinasi non-prosedural antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bahteramas dengan dua perusahaan, yakni CV Anugrah Cinta Alam (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM). Kedua korporasi tersebut disebut telah mengelola paket pekerjaan meski tahapan lelang belum tuntas secara hukum.
FAKKTA Sultra menilai pola tersebut memenuhi unsur persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Rumah sakit adalah ruang pelayanan kemanusiaan, bukan ladang bancakan proyek,” tegas La Rian.
Atas temuan tersebut, FAKKTA Sultra mengajukan dua tuntutan utama kepada manajemen RSUD Bahteramas. Pertama, membatalkan seluruh hasil tender proyek security, cleaning service, dan katering karena dinilai sarat nepotisme. Kedua, mendesak Direktur Utama RSUD Bahteramas untuk melaksanakan tender ulang secara terbuka, transparan, dan akuntabel di bawah pengawasan publik.
La Rian menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan temuan ini ke lembaga pengawas pengadaan serta komisi pemberantasan korupsi.
“Jika tender bisa diatur dan pemenang ditentukan sebelum pengumuman, maka ini bukan lagi negara hukum, melainkan negara pesanan. Sulawesi Tenggara tidak boleh dikelola dengan cara-cara kotor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Bahteramas belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh massa aksi.
Reporter : Andri







