Jambret di Kendari Diamuk Warga Usai Menarik Kalung Emas Mak-mak
Seorang pria bernama Andri Zul (32) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, usai melakukan penjambretan terhadap Ibu Maspian, di Jalan ZA. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada (28/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan seorang rekannya bernama Wisnu berhenti disalah satu warung penjual durian, dan melihat korban menggunakan kalung emas.
“Selanjutnya Wisnu menyuruh Andri Zul untuk merampas kalung tersebut dari leher korban, pada saat Andri Zul menarik kalung tersebut dari leher korban, korban langsung berteriak sehingga masyarakat disekitar tkp langsung menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap Andri Zul, sedangkan Wisnu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” ujarnya, pada Sabtu (28/10/2023).
Mantan Kasatreskrim Polres Konsel itu juga mengatakan, pada saat diamankan oleh petugas, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang berada di badan pelaku.
“Polsek Poasia mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam berupa sebilah badik,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Red
Editor : Ardy firdaus