Jangan Dibiarkan Bermanuver, Kawilker Diminta Segera Ditetapkan Tersangka
Deliksultra.com, Kendari – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut. Desakan ini disampaikan oleh Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dalam pernyataannya kepada media.
Menurut Dimas, jika penyidik telah menemukan unsur keterlibatan yang cukup, maka status hukum Kepala Wilker seharusnya segera dinaikkan menjadi tersangka. Ia menilai, membiarkan yang bersangkutan tetap beraktivitas di luar hanya akan membuka peluang untuk melakukan manuver guna mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau sudah memenuhi unsur, kami minta Kepala Wilker juga segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan dibiarkan berlama-lama bebas karena bisa menjadi batu sandungan bagi penegakan hukum. Bisa saja dia melakukan manuver yang memperkeruh penyelidikan,” tegas Dimas.
Dimas juga menyoroti adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tersangka baru ini diduga berperan sebagai juru kunci dalam pengaturan aliran dana yang terlibat.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka baru ini adalah orang yang mengetahui secara rinci soal aliran dana. Karena itu kami meminta Kejati Sultra untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut siapa saja yang menerima dana koordinasi. Jangan sampai ini juga menyangkut tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati. Ia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa bukti kuat.
“Kami minta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka itu tidak bisa asal-asalan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan sudah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan,” jelas Ruslan.
Proses hukum dalam kasus ini masih terus bergulir, dan Kejati Sultra memastikan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
Reporter : Andri







