Jejak Tambang Bermasalah PT Amindo, Nama Bupati Muna Barat Mencuat di Kejagung
Deliksultra.com, Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (20/10/2025).
Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Darwin dalam aktivitas pertambangan bermasalah yang dilakukan PT Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati Muna Barat, La Ode Darwin sempat menduduki posisi strategis di PT Amindo.
“Iya, hari ini kami resmi melaporkan eks direktur PT Arga Morini Indotama (Amindo) inisial LDW, yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ujar Hendro kepada awak media di Jakarta.
Menurut Hendro, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, serta kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa izin resmi.
“Artinya, LDW ini tahu betul dan diduga ikut berperan langsung dalam berbagai pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dikantongi Ampuh Sultra, La Ode Darwin menjabat sebagai direktur PT Amindo sejak sekitar tahun 2020 hingga 2024.
Sementara itu, temuan pelanggaran tambang disebut terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2023, atau saat Darwin masih aktif menjabat di perusahaan tersebut.
“Nama LDW baru diganti dalam struktur direksi sekitar tahun 2024,” ungkap Hendro.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa La Ode Darwin.
“Kami yakin LDW adalah aktor intelektual di balik berbagai pelanggaran hukum PT Amindo,” tegas mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya (UJ) Jakarta tersebut.
Selain memproses hukum, Hendro juga mendesak Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan internal Kejagung untuk turun langsung ke lokasi tambang PT Amindo.
Ia berharap ada tindakan konkret berupa penyegelan dan penghentian kegiatan pertambangan di wilayah IUP yang dimaksud.
“Kalau memang masih ada aktivitas di lapangan, segera hentikan dan segel areanya,” pinta Hendro.
Sebagai informasi, PT Arga Morini Indotama (Amindo) memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, dengan luas wilayah sekitar 1.026 hektar.
Reporter : Andri







