Jejak Tambang di Laburoko, PT Duta Indonusa Diminta Tuntaskan Reklamasi
Deliksultra.com, Kendari – Pulau Laburoko yang memiliki luas kurang lebih 42 hektare kini menyisakan bentang alam yang berubah akibat aktivitas pertambangan di masa lalu. Meski kegiatan tambang telah lama berhenti, bekas galian masih terlihat di sejumlah titik di pulau kecil tersebut.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Hasbullah, menjelaskan bahwa wilayah itu sebelumnya dikelola oleh PT Duta Indonusa berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2010 dan berakhir pada 27 April 2020. Menurutnya, izin tersebut tidak lagi diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
“Periode izin berjalan sejak 2010 hingga 2020 dan tidak ada perpanjangan,” terang Hasbullah, Sabtu (28/2/2026).
Ia memaparkan, kegiatan penambangan berlangsung saat kewenangan penerbitan izin masih berada di pemerintah kabupaten, yakni sebelum 2014. Setelah kewenangan pengelolaan pertambangan dialihkan ke pemerintah provinsi pada 2014, operasional perusahaan disebut tidak lagi berjalan hingga izin tersebut resmi berakhir.
“Sejak kewenangan beralih ke provinsi, aktivitas perusahaan sudah tidak ada sampai masa izin selesai pada 2020,” jelasnya.
Walaupun izin telah berakhir dan saat ini pengelolaan sektor pertambangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat, kewajiban pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan pemegang izin sebelumnya. Hasbullah menekankan bahwa reklamasi bukan pilihan, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan.
“Walaupun izinnya sudah tidak aktif, kewajiban reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang dulu memegang IUP,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menyoroti riwayat aktivitas tambang di pulau tersebut. Pada 14 September 2023, penyidik menyampaikan bahwa kegiatan penambangan memang pernah dilakukan secara resmi berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010 yang berlaku hingga April 2020.
Tim Ditreskrimsus bahkan telah melakukan peninjauan lapangan pada 21 Juli 2023. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung, meski bekas operasi lama masih tampak.
“Jejak penambangan memang ada karena dulu kegiatan dilakukan saat izin masih berlaku,” ungkap penyidik kala itu.
Dalam proses pendalaman, aparat juga memintai keterangan dari dua ahli serta tiga saksi guna memastikan aspek legalitas dan kondisi faktual di lapangan.
Dengan kondisi geografis yang terbatas dan statusnya sebagai pulau kecil, Pulau Laburoko kini menjadi sorotan, khususnya terkait realisasi kewajiban reklamasi. Publik menanti langkah konkret perusahaan dalam memulihkan lingkungan, mengingat aktivitas tambang telah berhenti namun dampaknya masih membekas di kawasan tersebut.
Teporter : Dandi







