Jilid 3 Kasus Nikel Kolut Mengembang, Agus, Ko Andi hingga Dirut PT Huady Berpotensi Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berkembang. Setelah tahap pertama rampung, aparat penegak hukum kini membidik babak lanjutan yang berpotensi menyeret pihak lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ari, mengungkapkan bahwa perkara Jilid 1 telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Untuk Jilid 1 sudah selesai, tujuh terdakwa telah divonis bersalah oleh PN Kendari,” ujar Ari kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Sementara itu, Jilid 2 masih bergulir di meja hijau dengan dua terdakwa, yakni Ridham yang disebut sebagai makelar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Asrianto dari pihak Kementerian ESDM.

“Perkara Jilid 2 masih dalam proses persidangan, dengan dua terdakwa yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan,” jelasnya.

Di sisi lain, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra mulai mendalami pengembangan perkara Jilid 3.

“Jilid 3 saat ini masih dalam proses sidik (penyidikan),” tegas Ari.

Dalam pengembangan tersebut, sejumlah nama baru mencuat. Penyidik menelusuri peran Agus selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN dan Ko Andi yang dikenal sebagai trader ore nikel. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil praktik korupsi.

“KTT PT AMIN diduga menyiapkan data dukung yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Sementara Ko Andi berperan sebagai trader yang menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia,” ungkap Ari.

Selain itu, penyidik juga menyoroti keterangan yang disampaikan Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, dalam persidangan sebelumnya.

“Ada dugaan keterangan yang tidak benar terkait pengiriman dana hasil pembelian ore nikel. Ini tentu menjadi bagian dari pendalaman kami,” katanya.

Ari menegaskan, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan maupun dalam putusan hakim berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

“Siapa pun yang disebut dalam putusan atau fakta persidangan, sepanjang alat bukti terpenuhi, sangat mungkin kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah pihak telah dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Gafur dan Timber yang berperan sebagai penambang. Selain itu, Jos Stefan Hideky selaku Direktur Utama PT Huady Nickel Alloy Indonesia disebut sebagai pembeli ore nikel dari eks IUP PT PCM. Beberapa trader seperti Ko Andi dan Romi juga turut disebut dalam jalannya sidang.

Dengan bergulirnya penyidikan Jilid 3, Kejati Sultra memberi sinyal bahwa pengusutan perkara korupsi sektor tambang ini belum berakhir dan masih berpotensi menyeret aktor-aktor lain dalam pusaran kasus.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *