JMSI Sultra Laporkan Kadispar ke Kemendagri dan KemenPAN-RB atas Dugaan Pelanggaran Etik

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 10 Februari 2026, atas dugaan pelanggaran etik sebagai pejabat publik.

Sebelum laporan fisik disampaikan, JMSI Sultra telah lebih dulu mengajukan pengaduan secara daring melalui platform Lapor.go.id pada 28 Januari 2026. Pengaduan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada media beberapa hari setelahnya.

Langkah pelaporan ini merupakan lanjutan dari sejumlah upaya yang sebelumnya ditempuh JMSI Sultra. Mulai dari somasi kepada Kadispar Sultra yang diduga berada di balik akun TikTok @eRBe#bersuara, hingga penyampaian laporan ke Sekretaris Daerah Sultra, DPRD Sultra, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Persoalan bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada 22 Januari 2026 yang diduga menyebut dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media tidak kredibel dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan pihaknya serius menempuh jalur hukum dan administratif. Ia menyebut pelaporan ke lembaga pusat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah pers.

Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah mempersiapkan gugatan perdata. Adhi menilai pelabelan negatif tersebut telah berdampak langsung pada kepercayaan publik dan merugikan media secara ekonomi.

Ia juga mendesak Gubernur dan DPRD Sultra agar segera mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan polemik berlarut-larut. Menurutnya, perilaku oknum pejabat tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah dan memperkuat stigma anti kritik terhadap insan pers.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *