KAD Kembali Ditahan, Polisi Ungkap Pendanaan Aksi Ricuh Konstatering Eks PGSD Kendari

waktu baca 1 menit

Deliksultra.com, Kendari – Ditkrimum Polda Sulawesi Tenggara kembali menahan KAD, tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap aparat saat konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari. Penahanan ini melengkapi rangkaian pengungkapan perkara yang sebelumnya telah menyeret 11 tersangka lainnya.

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menyebut KAD diduga kuat menggerakkan dan membiayai massa aksi guna menggagalkan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Kendari bersama BPN.

“Tersangka menginisiasi pertemuan, mengatur aksi, dan menyalurkan dana ke massa,” kata Kompol Dedi, Jumat (6/2/2026).

Dalam kasus ini, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sultra, sementara satu tersangka lain masih ditahan dan segera menyusul proses pelimpahan. KAD dijerat pasal berlapis terkait pemaksaan dan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas sah.

Peristiwa bermula 19–20 November 2025, ketika massa yang dikumpulkan tersangka menggelar aksi di depan lahan eks PGSD. Aksi yang awalnya berupa unjuk rasa berubah ricuh saat konstatering berlangsung. Massa melempari petugas pengamanan, menyebabkan anggota polisi dan Satpol PP luka-luka, serta merusak perlengkapan pengamanan.

Atas kejadian tersebut, aparat melaporkan insiden ke kepolisian. Penyidik kini memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor penggerak, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *