KAPITAN-Sultra Menduga Ada Kongkalikong Dalam Pelayaran Tongkang TB 300-5 Samudra
Kendari, Deliksultra.com – Presedium Koalisi Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (KAPITAN-Sultra), Asrul Rahmani menyoroti Perusahaan Tambang, PT. Kelompok Delapan Indonesia (PT.KDI) dan PT. Adhi Kartiko Prtama (PT.AKP) yang beroperasi di Wilayah Kecamata Langgikima Kabuoaten Konawe Utara (Konut).
“PT.KDI dan PT. AKP diduga melakukan pelanggaran berat, baik dari sisi pelanggaran Administrasi, Pidana, maupun Lingkungan,” ujarnya, pada Kamis (14/9/23).
Asrul mengatakan bahwa ada Surat Perintah Berlayar (SPB) pada tanggal 28 Agustus 2023 asal dari pelabuhan Bahodopi menuju Molawe ke Jetty termum sementara PT.AKP.
“Namun Anehnya, dalam perjalan kapal tongkang tersebut tidak sandar di jetty PT.AKP. Melainkan kata Asrul, sandar di jetty PT.KDI yang ada di desa Matarape Kec.Menui Kepulauan Kab.Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” tanyanya.
Selain itu, Asrul menduga PT.KDI selaku Shipper dan Owner tongkang melakukan Defiasi dan perpindahan tongkang yang diduga itu juga tidak memeiliki surat perintah olah gerak (spog) maupun pemberitahuan kepada Syahbandar Molawe.
“Seharusnya tongkang tersebut sandar di jety termum sementara PT.AKP yang notebenenya masuk Wilayah kerja KUPP kelas 1 Molawe,” Terangnya.
Oleh karena itu, Presidium KAPITAN Sultra itu, Menduga ada korporasi antara Syahbandar Kolono Dale, PT.KDI dan PT.AKP yang di sinyalir terstruktur, sistematis dan masif
“Hal tersebut dibuktikan dengan sandarnya tongkang berbendera Samudera 300-5 yang tidak sesuai trayek/jalur lintasnya, pada 31 agustus 2023. Tanpa adanya surat permintaan resmi dari pihak owner tongkang maupun dari pihak terkait,” jelasnya.
Selain itu Asrul juga menyebut bahwa Adanya indikasi pemalusan titik sandar muat berupa shiping Intruction yang diduga dikeluarkan PT. AKP sebagai penyedia jasa sandar kepada IUP. PT KDI dimana adanya kontrak kerjasama penggunaan jeti termum sementara antara pihak PT. AKP dan PT. KDI
Lebih lanjut, Asrul Rahmani menilai bahwa melihat dari pada peristiwa ini, dirinya melihat seperti ada kerja sama antara pihak managament PT. AKP dan PT.KDI terkait penggunaan jalan Houling maupun penggunaan jetty tersus tersebut. Dan tentu kata Asrul hal itu sangat bertentangan dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran,Sebab peristiwa tesebut diduga melanggar prosedur dan pertauran perundang undangan.
Kemudian, KAPITAN Sultra. Mendesak pihak penegak Hukum agar segara memanggil dan memeriksa Dirut PT. AKP sebagai penyedia jasa labu, Dirut PT.KDI selaku pengguna jasa labuh dan pihak pemilik tongkang (owner) untuk di periksa karena terindikasi melakukan pemalsuan dokumen?
“Ini diduga sudah terjadi berulang kali dan di kwatirkan akan terus berlangsung,mereka punya jetti tersus kok pakai titik sandar dijeti lain,”kata Asrul
Karena itu, pihaknya berharap kepada Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk turun ke lokasi menyelidiki kemudian memanggil pihak pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya koorporasi jahat tersebut.
Belum lagi, KAPITAN Sultra juga melihat adanya Pelanggaran Soal lingkungan dimana PT.AKP dan PT.KDI. Disinyalir belum mempunyai penampungan limbah cair dan padat baik itu penampungan limbah dijetti maupun dalam lokasi pertambangan serta diduga belum memiliki izin IPAL MAUPUN IZIN IPLC.
“Yah hari ini kami juga bertandang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT.KDI, perihal dengan pelanggaran lingkungan,”tutur Asrul.
Sementara, Pihak DLHK Provinsi bidang Hukum mengakui belum bahwa memang menerima laporan persemester terkait pengelolaan Izin lingkungan dari PT. AKP dan PT.KDI.
Terakhir, KAPITAN Sultra, juga meminta pihak KUPP Kelas 1 Molawe segera turun ke lokasi Jetty untuk menghentikan sementara segala aktifitas pelayaran PT.KDI dijetty PT.AKP,” tutupnya.
Penulis : Red