Kasus Penipuan Tak Ditindak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Kepolisian
Deliksultr.com, Kendari – Praktisi hukum La Ode Hermawan menyoroti mengenai sikap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia yang menolak aduan masyarakat terkait kasus penipuan yang baru-baru ini tengah hangat diperbincangkan.
Bagaimana tidak, korban penipuan yang harusnya mendapat respon dan bantuan dari pihak berwajib, malah berusaha mencari barangnya sendiri, yang kemudian dibantu oleh personil Polresta Kendari.
Hermawan mengatakan, Kepolisian mempunyai slogan melindungi, mengayomi, dan mengamankan, yang seharusnya hal tersebut menjadi patokan Polda Sultra beserta jajarannya untuk selalu menerima aduan masyarakat.
“Inikan juga namanya presisi program dari Kapolri bahwa aduan manapun dari kalangan masyarakat manapun kepolisian harus melayani selayaknya sesuai dengan SOP yang ada, prosedur hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025.
Ia juga menerangkan akan kekhawatirannya terkait rusaknya citra Polri di media cetak, elektronik, maupun media nasional disebabkan kelalaian mereka sendiri.
“Untuk itu ini harus menjadi perhatian bapak Kapolri maupun teman-teman kepolisian untuk membersihkan institusi kepolisian,” terangnya.
“Jangan lah kalangan bawah ketika melapor mereka anggap remeh saja seharusnya mereka melayani dengan sepenuh hati karna biar bagaimanapun polisi merupakan alat negara untuk melindungi, mengayomi dan mengamankan masyarakat,” sambungnya.
Praktisi hukum ini juga tak lupa mengingatkan ke pihak Kepolisian dengan adanya kasus yang telah viral agar tak lagi sampai terulang, dikarenakan dapat merusak institusi kepolisian serta akan menambah ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Saya sebagai praktisi hukum mengingatkan kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi semua jajaran nya dari bawah hingga atas agar tidak merusak institusi kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : Andri