Kecelakaan Kerja Berulang, Kemenaker Diminta Tindak PT HJS

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) untuk menuntut tindakan tegas terhadap PT Hillcon Jaya Sakti (HJS), Kamis 13 Februari 2025.

Aksi ini sekaligus menjadi momentum pelaporan atas serangkaian kecelakaan kerja yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indra Bakti Mustika (IBM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam tuntutannya, KPIP mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker agar memberikan sanksi tegas kepada PT HJS.

Selain itu, mereka juga meminta agar Kemenaker merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT HJS.

Tiga Insiden Kecelakaan Kerja

Koordinator KPIP, Habrianto, mengungkapkan bahwa sejak beroperasi di Konawe Utara, PT HJS telah mengalami tiga kali kecelakaan kerja yang berujung pada korban jiwa.

“Mestinya, PT HJS sudah mendapat sanksi tegas dari Disnaker dan Dinas ESDM Sultra selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Habrianto merinci tiga insiden yang terjadi. Pada September 2023, sebuah bus yang mengangkut 19 karyawan PT HJS mengalami kecelakaan dan terbalik. Kemudian, pada September 2024, sebuah dump truck terbalik saat melakukan hauling ore nikel. Insiden terakhir terjadi pada Desember 2024, di mana seorang operator alat berat jatuh dari tebing di lokasi pertambangan PT IBM dan meninggal dunia.

“Sayangnya, dari tiga kecelakaan ini, instansi berwenang terkesan menutup mata dan telinga. Ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

KPIP berharap Kemenaker segera mengambil langkah konkret untuk menindak PT HJS. “Kasus seperti ini idealnya bisa diselesaikan di daerah, namun kami melihat ada indikasi pembiaran dari instansi terkait di Sultra. Oleh karena itu, kami hadir di Kemenaker dengan harapan adanya tindakan tegas,” tambah Habrianto.

Kemenaker Tindaklanjuti Laporan

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker, Fertias, menyatakan bahwa Disnaker Sultra telah memanggil PT HJS pada 30 Januari 2025. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PT HJS yang hadir tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

“Alasan ketidakhadiran pimpinan PT HJS saat itu karena bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Oleh karena itu, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra akan segera mengirim surat pemanggilan kedua,” jelasnya.

Fertias menambahkan bahwa tuntutan dari KPIP akan segera dikoordinasikan dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi pada 24 Desember 2024.

“Saat ini kami masih mengumpulkan fakta-fakta terkait insiden tersebut. Kami juga terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan,” ujarnya.

Dengan adanya desakan dari KPIP serta respons dari Kemenaker, diharapkan penanganan kecelakaan kerja di sektor pertambangan dapat lebih ketat, guna memastikan keselamatan para pekerja dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *