Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM Badan Penghubung, Geledah Dua Lokasi di Makassar
Deliksultra.com, Makassar – Penyelidikan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di Kota Makassar, Senin (27/10/2025).
Dua lokasi menjadi sasaran, yakni Kantor Penghubung Sultra perwakilan Makassar dan rumah pribadi salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basra. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan pengelolaan anggaran BBM dan pelumas tahun 2022–2023.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejati Sultra dalam melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga orang, masing-masing Wa Ode Kanufia Diki (mantan Kepala Badan Penghubung Sultra), Adhi Kusuma (bendahara), dan Yusra Yuliana Basra (Plt. Kepala Badan Penghubung).
Meski sudah ada tiga nama yang dijadikan tersangka, Kejati Sultra menegaskan penyidikan belum berhenti di situ. Jaksa masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi, yang menurut hasil sementara, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Sumber internal Kejati Sultra menyebut, sejumlah bukti yang diamankan dari Makassar akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. “Penyidik terus bekerja menelusuri rangkaian perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” ujar sumber tersebut.
Kasus korupsi di Badan Penghubung Provinsi Sultra ini menjadi perhatian publik karena diduga terjadi secara sistematis selama dua tahun anggaran berturut-turut, dengan modus penggelembungan penggunaan BBM dan pelumas kendaraan operasional yang tak sesuai realisasi di lapangan.
Reporter : Andri







