Kejati Sultra Menetapkan Tersangka Baru, Direktur KMR Heru Prasetio Nyusul Dirut Masuk Bui
Deliksultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan surat perintah berlayar (SPB) kapal pengangkut ore nikel di Kolaka.
Tersangka terbaru yakni Heru Prasetio, yang diketahui merupakan Direktur PT KMR, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra. Penetapan ini menjadikan Heru sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang menyorot perhatian publik tersebut.
“Benar, hari ini kami menetapkan HP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2025.
Peran Tersangka HP
HP diduga berperan aktif dalam memfasilitasi penggunaan dokumen fiktif PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) untuk aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP milik PT Putra Cipta Mega (PT PCM) melalui jetty PT KMR.
Ia diketahui membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal PT KMR sebagai terminal umum, padahal pelabuhan tersebut merupakan terminal khusus.
“HP juga diduga ikut mengatur dan mengakomodasi para penambang lain agar dapat menggunakan dokumen PT AMIN, yang notabene tidak sesuai dengan lokasi asal barang. Dari praktik tersebut, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Rizky.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
• Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
• Disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Direktur Utama PT KMR, Haliem Hoentoro (HH), juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh Kejaksaan Agung RI.
HH ditahan atas dugaan kuat keterlibatannya dalam praktik pengangkutan ore nikel ilegal menggunakan dokumen palsu PT AMIN melalui dermaga milik PT KMR.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HH adalah hasil dari pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Komitmen Penegakan Hukum
Dengan penambahan tersangka ini, Kejati Sultra menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan negara dan mencoreng tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
Reporter : Andri







