Kejati Sultra Terima Laporan Dugaan Korupsi Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Konawe

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com,Kendari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) melaporkan dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, Konawe di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/10/2023).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan, laporan tersebut ditenggarai adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola yang pelaksana kerjanya melekat di Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII Kota Kendari.

Dijelaskannya, proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahun 2020 lalu. Namun yang menjadi pertanyaan publik, di tahun 2022 kembali dianggarkan untuk proyek swakelola tapal batas.

Sementara, proyek swakelola IPPKH dan swakelola tapal batas merupakan satu kesatuan output dari perizinanan IPPKH Bendungan Pelosika di Konawe. Lalu, dalam pencairan dana swakelola tapal batas tersebut, bukan rekening kantor maupun perusahaan (jika dipihak ketigakan), tetapi dicairkan dengan memakai rekening salah satu staf BPKHTL Wilayah XXII Kota Kendari.

Selain itu, diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Yang mana, ditemukan ada kelebihan bayar pada proyek swakelola tapal batas senilai Rp80 juta dari pagu anggaran Rp350 juta.

Baca Juga:Aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka di Pertanyakan, Ini Tanggapan Dinas ESDM Sultra

“Jadi soal pengerjaan proyek swakelola IPPKH dan swakelola tapal batas Bendungan Pelosika, ada MoU antara Balai Sungai IV Kendari dan BPKHTL Wilayah XXII Kendari. Disini BPKHTL bertindak sebagai pelaksana proyek dan Balai Sungai kuasa pengguna anggaran,” ucap dia.

Dengan adanya temuan BPK soal kelebihan bayar, tentu lanjut dia menduga bahwa, ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut untuk mendapatkan sisa anggaran dari kelebihan bayar proyek swakelola tapal batas.

Olehnya itu, ia meminta Kejati Sultra dapat memproses kasus temuan BPK RI dan juga mendesak Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut.

“Dengan temuan ini, dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menerangkan, pihaknya telah menerima aduan mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi swakelola tapal batas Bendungan Pelosika.

“Jadi tadi ada ada aduan, dan aduan itu sudah diterima,” ucap dia.

Selanjutnya, laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke pimpinan atau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra. Setelah itu, pimpinan akan mendisposisikan ke bidang intelijen atau bidang pidana khusus (pidsus). Lalu berikutnya, bidang yang ditujukan kemudian membuat telaah atas laporan tersebut.

“Jika hasil telaah terpenuhi, maka akan diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket,” jelas dia.

Terpisah, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar menerangkan bahwa, proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika telah dibatalkan pengerjaannya. Dan terkait masalah ada

“Ini sudah batal. Ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKHTL, tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *