Keluarga Nur Alam Soroti Rencana Pengosongan Lahan Aset Pemprov Sultra

waktu baca 2 menit

DELIKSULTRA.COM, KENDARI – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk menertibkan aset lahan dengan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 563 tertanggal 4 April 1976 seluas 487 meter persegi menuai perhatian dari pihak keluarga mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam.

Tokoh masyarakat yang juga kerabat Nur Alam, Bisman Saranani, menilai langkah pengosongan lahan tersebut perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, khususnya di Kota Kendari, sehingga kebijakan pemerintah tidak memicu ketegangan dengan warga.

“Saya hadir sebagai keluarga untuk memberikan support kepada Pak Nur Alam. apapun yang dihadapi, beliau tetap saudara kami,” ujar Bisman saat diwawancarai awak media, Kamis (18/12/2024).

Menurut Bisman, kebijakan penertiban aset yang dilakukan tanpa pendekatan yang bijak berpotensi memunculkan gesekan antara pemerintah dan masyarakat. Ia berharap pemerintah tidak menciptakan persepsi seolah selalu berada dalam posisi berhadapan secara konfrontatif dengan rakyat.

“Jangan ada masalah dengan masyarakat, seolah-olah kita selalu berhadapan dengan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bisman menjelaskan bahwa meskipun lahan tersebut tercatat sebagai aset negara, saat ini sedang berlangsung proses agar kepemilikannya dapat dialihkan kepada masyarakat. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang tengah berjalan serta tidak memperkeruh situasi.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas Kota Kendari. Biarkan persoalan lahan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Bisman.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *