KKJ Sultra Kecam Pemeriksaan Jurnalis Amanahsultra.id oleh Polres Konawe
Deliksultra.com, Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Amanahsultra.id, Ifal Chandra Moluse, pada Selasa (2/12/2025) siang.
Ifal dipanggil penyidik setelah adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025. Pemanggilan itu berkaitan dengan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” yang diterbitkan di portal Amanahsultra.id.
Laporan tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan bernomor Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025. Ifal kemudian dihubungi penyidik lewat panggilan telepon WhatsApp tanpa disertai surat resmi panggilan pemeriksaan untuk datang ke ruang Satreskrim Polres Konawe.
Atas panggilan tersebut, Ifal memenuhi permintaan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit dengan menjawab 23 pertanyaan penyidik.
⸻
KKJ Sultra menilai langkah Polres Konawe tersebut keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme sengketa jurnalistik yang telah diatur oleh undang-undang. Menurut KKJ, sengketa pemberitaan bukan perkara pidana, tetapi ranah etik yang harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
Selain itu, pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
KKJ Sultra menyebut pemeriksaan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Pemberitaan yang ditulis Ifal dianggap bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP juga disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
KKJ mengingatkan bahwa apabila tindakan seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di Indonesia. “Siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena,” tegas KKJ Sultra.
Berikut pernyataan sikap resmi KKJ Sultra:
1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.
2. Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
3. Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana diatur dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian karena memeriksa Ifal tanpa menyerahkan kasus ke Dewan Pers.
4. Mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
5. Mengingatkan semua pihak bahwa keberatan atas pemberitaan dapat ditempuh melalui hak koreksi, hak jawab, dan/atau aduan ke Dewan Pers.
6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi kode etik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter : Andri







