KMKU Ungkap Dugaan Tambang Ilegal PT PIP di Kawasan Hutan Konut
Deliksultra.com, Konut – Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) melayangkan sorotan keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum KMKU, Hikmah, menyebutkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT PIP melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, bahkan diduga telah merambah kawasan hutan. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi melanggar hukum kehutanan.
Hikmah mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, yang menyebut PT PIP telah membuka lahan tambang seluas kurang lebih 97,86 hektare. Namun, hingga saat ini, menurut KMKU, belum ada informasi mengenai pembayaran denda administratif oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jika terbukti, direktur dan kepala teknik tambang PT PIP harus diperiksa karena telah mengabaikan keputusan resmi dari KLHK dan melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin,” ujar Hikmah, Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI itu menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
“Apakah perusahaan ini kebal hukum? Kami siap melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan kantor Kejati Sultra dan Gakkum Wilayah Sulawesi. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki hingga direktur dan KTT PT PIP diperiksa secara hukum,” tegasnya.
KMKU juga mengaku tengah mendalami sejumlah dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan keberadaan terminal khusus (tersus) serta aktivitas lainnya yang dilakukan perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PIP, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT) Indra, belum memberikan tanggapan. Media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, serta panggilan telepon, namun belum direspons.
Reporter : Andri







