Konsorsium Aktivis Sultra Ingatkan Pj. Bupati Mubar Hargai Institusi BKN dan Kemendagri
DELIKSULTRA, KENDARI – Menjelang Pilkada 2024, sinergi antara pemerintah daerah yang dipimpin Bupati dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), semakin krusial. Kedua institusi ini memegang peran strategis dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Kemendagri berfungsi dalam pembinaan serta pengawasan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan anggaran dan penegakan hukum, sementara BKN bertanggung jawab dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait mutasi jabatan dan penerapan sanksi disiplin.
Mutasi ASN menjelang Pilkada bukan hanya terkait dengan penyegaran organisasi, tetapi juga berpengaruh pada stabilitas pemerintahan daerah dan keamanan, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik.
Namun, kondisi yang terjadi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini menjadi perhatian serius. Laode Butolo, sebagai Pj. Bupati Muna Barat, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/176/2024 tertanggal 16 Agustus, yang berisi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas BKKBN. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021, karena tidak didasari pertimbangan teknis dari BKN dan juga tidak mendapatkan izin dari Kemendagri.
L.M. Asis, Ketua Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara, menyayangkan tindakan Laode Butolo tersebut. Menurutnya, SK tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang terhadap bawahan dan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap keberadaan BKN serta Kemendagri, yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan manajemen ASN di Indonesia.
“Kebijakan ini telah mencoreng prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan tujuan desentralisasi,” tegas Asis.
Konsorsium Aktivis Sultra mendesak BKN dan Kemendagri agar serius menanggapi kejadian ini. Mereka khawatir tindakan Laode Butolo akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, sehingga menciptakan egoisme lokal yang berpotensi memicu ketidakseimbangan kebijakan antara pusat dan daerah. Hal ini, menurut Asis, akan semakin merusak asas-asas pemerintahan dan desentralisasi, yang selama ini menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Sebagai penutup, Konsorsium Aktivis Sultra mengingatkan Pj. Bupati Muna Barat untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap bekerja sesuai aturan. Mereka juga meminta agar keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah dijaga dengan baik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang harmonis.
Reporter : Andri