Korupsi Ore Nikel Kolut, Dirut PT PCM dan PT KMR Dijatuhi Hukuman Penjara

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Kasus pengangkutan dan penjualan ore nikel dari lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut resmi berujung vonis pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut perkara ini sebagai preseden penegakan hukum di sektor pertambangan.

Perkara ini menyeret Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar bersama sejumlah pelaku usaha pertambangan. Mereka didakwa menerbitkan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel pada tahun 2023, meski material tersebut berasal dari lahan eks IUP PT PCM yang izinnya telah dicabut dan secara hukum berada dalam penguasaan negara.

Dalam persidangan terungkap, kegiatan pengapalan ore nikel dilakukan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Sementara itu, proses pemuatan dan pengiriman berlangsung melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). Praktik tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa utama.

Terdakwa Haliem Hoentoro, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Sementara itu, Heru Prasetyo yang menjabat sebagai Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR) juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepadanya.

Usai pembacaan putusan, Haliem Hoentoro menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap Haliem Hoentoro dan 6 tahun terhadap Heru Prasetyo.

“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, proses persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.

Perkara ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, kasus tersebut menjadi perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan bekas IUP yang telah dicabut dan berada dalam penguasaan negara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *