KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Tenggara
Kendari, Deliksultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemahaman kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap memberantas dan mencegah korupsi melalui bimbingan teknis, Selasa 4 Juli 2023.
Pelaksana Harian (Plh), Deputi Bidang Pendidikan serta Peran Masyarakat KPK RI, Dian Novianti menyebutkan langkah-langkah yang dilakukan untuk melibatkan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi ini.
“Pertama melalui pendidikan, dengan memberikan pengetahuan pemberantasan korupsi, diharapkan masyarakat dapat menyebarkan pengetahuan itu kepada lingkungannya,” ujarnya
Selanjutnya, dalam hal pencegahan masyarakat memiliki kewenangan melakukan pencegahan korupsi dengan membuat sistem termasuk mengajak orang lain untuk tidak melakukan korupsi.
“Ketiga, apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, agar segera melaporkannya kepada penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan, Kepolisian atau bisa juga ke Inspektorat,” imbuhnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Suharno mengungkapkan bahwa salah satu dampak negatif dari tindak pindana korupsi adalah dapat menghambat pembangunan bangsa.
“Perlu dipahami bersama bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Lanjut ia, kerjasama dibutuhkan partisipasif dan aktif dari masyarakat terutama tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi.
Pasalnya, masyarakat berperan dalam pembangunan khususnya penegakan korupsi, tentunya dengan aturan yang sesuai koridor hukum.
“Bintek hari ini, KPK menyampaikan pemahaman kepada masyarakat organisasi agar mengetahui prosedur tata cara, penyaluran aspirasi adanya korupsi di Sultra,” pungkasnya.
Reporter : Rudin