Kronologi Pembegalan Driver Maxim di Kendari, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Deliksultra.com, Kendari – Aksi pembegalan menimpa seorang driver Maxim berinisial AH di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis, 27 Maret 2025. Kasus ini menjadi perhatian setelah pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pada Senin, 7 April 2025.
Wakapolresta Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi Maxim dari Halte depan Kantor RRI di Jalan Laute III, Kelurahan Mandonga, menuju Jalan Wayong.
“Sesampainya di titik penjemputan, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki, yaitu I (23), MIS (22), dan ES (25). Korban kemudian membawa ketiganya ke lokasi tujuan,” ujar AKBP Yosa, Sabtu, 12 April 2025.
Namun, ketika melintasi jalan rusak, pelaku I meminta korban menghentikan mobil dengan alasan rumahnya sudah dekat. Setelah berpura-pura melakukan pembayaran, pelaku I langsung memiting korban, dibantu oleh ES yang menarik korban ke kursi tengah. Korban kemudian dilakban oleh para pelaku, yang rupanya telah mempersiapkan alat tersebut sebelumnya.
Setelah korban berhasil dilumpuhkan, pelaku MIS mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perjalanan, para pelaku juga mengambil uang tunai korban sebesar Rp300.000 serta dua unit handphone, yakni merek Shiomi dan iPhone.
“Pada Jumat dini hari, 28 Maret 2025, para pelaku membuka stiker Maxim dari mobil korban di daerah Unaaha, Kabupaten Konawe,” lanjutnya.
Sesampainya di Kabupaten Kolaka, pelaku I bahkan membuang iPhone milik korban ke sebuah empang guna menghilangkan jejak.
Karena belum memiliki rencana lanjutan, para pelaku membawa korban beserta mobil menuju Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban sempat menawarkan uang tebusan sebesar Rp1 juta agar dapat dipulangkan. Namun, pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat pemulangan korban dan mobil.
“Korban lalu menyanggupi Rp5 juta dengan syarat ia bisa dipulangkan, meski mobil tetap dibawa oleh para pelaku. Para pelaku pun menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.
Uang tebusan kemudian dikirim oleh istri korban, dan pada pukul 18.00 WITA, MIS menarik uang sebesar Rp5 juta untuk biaya perjalanan dari Palopo ke Kendari.
Setibanya di Kabupaten Kolaka pada Sabtu, 29 Maret 2025, korban dipindahkan ke mobil lain, sedangkan mobil miliknya disembunyikan agar tidak terdeteksi. Korban kemudian diturunkan di lokasi sepi di Desa Abeli dalam kondisi tangan dan mata terlakban.
Pada Minggu, 30 Maret 2025, para pelaku bertolak ke Kota Makassar untuk menjual mobil hasil kejahatan mereka.
Akhirnya, berkat koordinasi intens antara Tim Resmob Polda Sulsel dan Buser 77 Polresta Kendari, para pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 7 April 2025. Satu unit mobil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah penangkapan, Buser 77 bersama Personel Polsek Baruga menjemput ketiga tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Andri