KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Rute Kendari–Langara dari BPTD
Deliksultra.com, Kendari – Mulai Rabu, 30 April 2025, kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ferry rute Kendari–Langara resmi dialihkan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tenggara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur restrukturisasi kewenangan di internal Kementerian Perhubungan. Kini, seluruh urusan pelayaran — baik di laut, sungai, maupun danau — berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala KSOP Kendari, Capt. Raman, mengatakan langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya di jalur penyeberangan dan perairan darat.
“Mulai hari ini, pelayanan SPB, sertifikasi kapal, hingga pengawasan keselamatan menjadi tanggung jawab kami. Ini amanah besar yang akan kami jalankan dengan maksimal,” ujarnya.
Raman menegaskan bahwa peralihan ini tidak akan mengganggu operasional kapal ferry maupun pelayanan kepada masyarakat. KSOP juga akan terus berkoordinasi dengan BPTD dan Dinas Perhubungan Sultra demi kelancaran pelayanan.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kendari, Husni, menyatakan dukungannya terhadap peralihan tersebut. “Kami percaya pelayanan akan semakin baik. Inti dari perubahan ini adalah peningkatan kualitas layanan publik,” katanya.
Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dishub Sultra, Jalil A. Razak, juga menyambut positif perubahan tersebut. Menurutnya, koordinasi antar lembaga sangat penting mengingat Sultra memiliki 13 pelabuhan penyeberangan aktif.
“Kami siap bersinergi dengan KSOP. Tujuan kita sama: menjamin transportasi air yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat,” pungkas Jalil.
Reporter : Andri







