KUA-PPAS APBD Koltim 2024 Disetujui
DELIKSUKTRA, KOLTIM-DPRD dan Pemda Koltim, telah menyetujui tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Koltim 2024.
Hal ini tertuang dalam Rapat paripurna DPRD Koltim, dengan agenda persetujuan penetapan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Koltim, Selasa (21/11/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd MPd ini, dihadiri Bupati Koltim Abd Azis SH MH, Anggota DPRD Koltim dan pimpin OPD lingkup Pemda Koltim.
Dalam sambutannya, bupati menjabarkan terkait gambaran singkat mengenai Rancangan KUA-PPAS tersebut. Dimana, target Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 827.399.123.421.
Untuk target pendapatan daerah tersebut meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 27.537.112.615 Rupiah. Lalu Pendapatan Transfer sebesar 767.505.848.282 Rupiah. Sedang Target Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 32.356.162.524 Rupiah.
Untuk belanja daerah direncanakan sebesar 857.492.489.549 Rupiah. Sedang rencana Pembiayaan Daerah, terdiri dua komponen yaitu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
”Kami telah mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, untuk pelaksanaan kegiatan dalam proses pembangunan baik fisik maupun non fisik. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pembangunan yang merata baik dari segi sumber daya alamnya, dan sumber daya manusianya. Saya mengingatkan kepada seluruh Jajaran yang diberikan amanah dalam mengelola anggaran, untuk digunakan sebaik-baiknya yang berdampak kepada masyarakat serta tepat sasaran sehingga banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kolaka Timur,” ujarnya.
Bupati mengibaratkan, jika kita jadi matahari yang menyinari seluruh permukaan, mari memberikan manfaat kepada setiap orang tanpa melihat suku, ras, dan bahkan agama. Sehingga, selaku eksekutif Pemda Koltim berkomitmen untuk mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan, guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemda Koltim sebutnya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan kebijakan dan program dengan baik sehingga visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Wonua Sorume yang kebih baik.
”Dengan disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini, merupakan wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing. Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD yang telah kita laksanakan ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024,” tuntasnya.