Kuasa Hukum Nur Alam Kembali Layangkan Somasi ke Ketua DPW PKB Sultra
DELIKSULTRA, KENDARI – Politik selalu menjadi pembahasan yang menarik di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang terjadi kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani alias Bang Jae yang disomasi oleh pihak kuasa hukum Nur Alam.
Kuasa Hukum Nur Alam Eti Sri Narianti, S. H. M. H. Menjelaskan, perjanjian antara kliennya dan juga Ketua DPW PKB Sultra Jaelani pada 2023 lalu yang telah bersepakat untuk mendukung keluarga dari kliennya di Pilkada serentak mendatang.
“Ketua DPW PKB Sultra Jaelani bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadi lah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” ujarnya Senin 12 Agustus 2024.
Narianti juga menerangkan, Jaelani juga menyampaikan kepada kliennya bahwa seluruh anggota Dewan yang berada di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Sultra, akan mendukung.
“Selain itu, klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024,” terangnya.
Setelah menyepakati hal tersebut, pihaknya memberikan sejumlah uang kepada Jaelani yang diberikan pada akhir tahun 2023.
“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani,” ungkapnya.
“Akan tetapi, setelah pengumuman dari PKB yang tidak memberikan dukungan kepada keluarga klien kami. Untuk itu, Kuasa Hukum Nur Alam kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024), karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara yang lain,” lanjutnya.
Dikarenakan hal tersebut, kuasa hukum Nur Alam meminta agar mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Jailani dikarenakan tidak melaksanakan kesepakatan.
“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” tuturnya.
Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi “Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024”.
Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa HUkum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan.
“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah,” pungkasnya.
Reporter : Red