Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, resmi membawa persoalan dugaan penyalahgunaan dana yang menyeret Bank Sultra ke ranah hukum. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyinggung adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusuf.

Marlin mengungkapkan, polemik ini berawal dari adanya perubahan struktur kepengurusan yayasan yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Perubahan itu, kata dia, telah tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada awal Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah tercatat di Ditjen AHU,” ungkap Marlin.

Setelah perubahan tersebut, kepemimpinan yayasan beralih kepada Dr. Oheo Kaimuddin Haris. Kemudian, melalui keputusan tertanggal 23 Januari 2026, ia menunjuk Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani sebagai Rektor Unsultra.

Marlin menekankan, jabatan rektor memiliki peran strategis, khususnya terkait kewenangan dalam pengelolaan administrasi keuangan, termasuk perubahan data pada rekening universitas.

Ia menjelaskan, pada 26 Januari 2026, pihak yayasan bersama rektor baru mendatangi Bank Sultra guna memperbarui spesimen tanda tangan rekening Unsultra. Proses itu, menurutnya, hanya sebatas pembaruan otorisasi, bukan untuk membuka ataupun menutup rekening.

Namun, ketika pengurus kembali keesokan harinya dengan membawa dokumen tambahan seperti NPWP dan mengajukan pencairan dana, permohonan tersebut justru ditolak pihak bank.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.

Menurut Marlin, surat tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, M. Yusuf disebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan melalui keputusan tertanggal 7 Januari 2026.

Akibat peristiwa itu, pihaknya mencatat adanya potensi kerugian sebesar Rp385.016.603.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegas Marlin.

Ia menambahkan, sebelumnya perkara ini telah diajukan dalam bentuk pengaduan. Kini statusnya telah meningkat menjadi laporan polisi agar mendapatkan kepastian hukum serta menjamin pengelolaan keuangan universitas berjalan sesuai aturan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Penetapan tersangka dimungkinkan apabila ditemukan unsur pidana yang cukup dalam proses tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *