Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Peran Ali Mazi dalam Pengadaan Kapal Azimut Yachts Rp9,8 Miliar
Deliksultra.com, Kendari — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020, Muhammad Rizal Hadju, menyebut kliennya mendapat perintah langsung dari mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam proses pengadaan kapal senilai Rp9,8 miliar tersebut.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan keterangan Idris, salah satu tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Sultra. Menurut Rizal, Idris hanya menjalankan instruksi atasan dan tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang lelang maupun aliran anggaran proyek.
Disebut Berawal dari Perintah di Rumah Jabatan Gubernur
Rizal menjelaskan, dugaan keterlibatan Ali Mazi bermula ketika mantan gubernur tersebut diduga memerintahkan Aslaman Sadik, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov Sultra, untuk mengajukan kegiatan pengadaan kapal. Idris kemudian dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur bersama Aslaman.
“Di rujab, menurut klien kami, Ali Mazi menunjuk Sukamto Effendy alias Toto sebagai pihak yang menangani pengadaan kapal tersebut. Klien kami diminta membantu melengkapi berkas-berkas,” kata Rizal kepada wartawan.
Usai menerima instruksi, Idris dan Aslaman mendatangi Toto di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Toto disebut menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta agar dicarikan perusahaan yang bisa mengikuti proses lelang.
Penunjukan CV Wahana dan Peran Aini Landia
Menurut Rizal, saat itu beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi pengadaan kapal ditawarkan kepada Idris dan Aslaman, diduga melalui seorang pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial C. Dari hasil pembahasan, CV Wahana yang dipimpin Aini Landia akhirnya ditunjuk untuk mengikuti proses pengadaan.
“CV Wahana ini direkturnya Aini Landia, yang menurut keterangan Idris, memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” ujar Rizal.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui siapa yang mengatur pemenang lelang. Idris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya mengenal perusahaan yang kemudian mengikuti pengadaan.
Bantahan Soal Penerimaan Fee Rp780 Juta
Rizal juga membantah tuduhan bahwa Idris menerima uang Rp780 juta sebagai fee proyek. Menurutnya, dana tersebut justru diberikan kepada Sukamto Effendy melalui Idris, sementara sekitar Rp8 miliar lainnya dikirim kepada Romy Winata.
“Setelah pencairan, Toto memerintahkan Aini mengirimkan uang kepada Romy Winata kurang lebih Rp8 miliar. Sisanya ditarik tunai, Rp100 juta diambil Aini, sisanya diserahkannya kepada Toto melalui Idris,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan itu, Rizal meminta Polda Sultra bersikap adil dan mempertimbangkan dugaan peran pihak lain, termasuk Ali Mazi.
“Klien kami hanya menjalankan perintah. Aneh jika yang memberi perintah tidak diproses seperti klien kami. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, namun publik perlu mengetahui posisi hukum klien kami agar tidak disalahartikan,” ujarnya.
Polda Sultra: Uang Rp9 Miliar Mengalir ke Rekening Romy Winata
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, sebelumnya telah membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa 21 saksi, termasuk Romy Winata, yang disebut menerima aliran dana pembelian kapal.
“Benar, uang pembelian kapal mengalir ke rekening Romy Winata sekitar Rp9 miliar sebagai pembayaran,” kata Niko.
Ia menjelaskan bahwa dana yang dikirim merupakan pembayaran kapal, dikurangi potongan Rp700 juta dan Rp100 juta sesuai pengeluaran di lapangan.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar (total loss). Polda Sultra juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• dokumen lelang,
• dokumen kontrak,
• berkas pelaksanaan pekerjaan,
• rekening koran CV Wahana,
• serta satu unit kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara penyidik disebut masih membuka peluang untuk memeriksa pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.
Reporter : Andri







