Lambannya Penanganan Kasus Perusakan, Kuasa Hukum Petani di Koltim Akan Laporkan Polisi ke Propam
Deliksultra.com, Koltim – Dua kasus perusakan yang dilaporkan pasangan suami-istri, Massing dan Muna Rahmati, hingga kini belum menemui titik terang. Ketidakterbukaan proses hukum yang berjalan membuat kuasa hukum keduanya, Efendi, geram dan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sultra.
Kasus pertama dilaporkan oleh Massing pada Selasa, 21 Januari 2025, ke Polres Kolaka Timur (Koltim) dengan dugaan tindak pidana perusakan dan pengancaman. Meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan, pelaku masih belum diamankan.
Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh sang istri, Muna Rahmati, di Polsek Mowewe pada 22 April lalu, dengan dugaan yang sama. Baru berjalan sepekan, namun menurut kuasa hukum, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Efendi menilai lambannya penanganan kasus justru membuat kedua kliennya semakin tertekan. Ia khawatir, keberadaan pelaku yang masih bebas dapat terus meneror pasutri tersebut.
“Hal ini tentu berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarga klien kami. Pelaku sudah diketahui identitasnya, tapi mengapa belum juga ditangkap? Polisi seharusnya bisa bertindak lebih cepat,” ungkap Efendi pada Selasa (29/4).
Ia menambahkan, situasi ini menunjukkan lemahnya upaya penegakan hukum dan jaminan rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga Desa Lambo Tua, Kecamatan Mowewe.
Efendi pun menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota Polres Koltim ke Bid Propam sebagai bentuk evaluasi dan desakan agar kasus ini ditangani lebih serius. Ia juga meminta agar Polda Sultra turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus.
“Jika klien saya bukan petani, mungkin penanganannya berbeda. Ini soal keadilan. Kami akan laporkan ke Propam karena penanganan kasus ini terkesan tidak serius,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Koltim AKP Harry Prima menjelaskan bahwa laporan pertama masih dalam tahap menunggu hasil dari serangkaian mediasi.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak 13 kali, dan kami masih menunggu hasil lanjutan. Jika tidak ada kejelasan, kasus ini tetap akan kami proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara untuk laporan kedua, Harry mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku. Namun, pelaku yang diduga bernama YY saat ini tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kami sudah koordinasi untuk melacak keberadaan pelaku. Penyidikan masih berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional,” pungkasnya.
Reporter : Andri







